wahyusuwarsi.com

CARA MEMBUAT SKCK UNTUK MELAMAR PEKERJAAN

Pembuatan SKCK di Polrestabes


Saat ini sedang dilaksanakan pendaftaran CPNS, dan jangka waktu pendaftaran kurang lebih satu bulan sejak diumumkan. Adanya pendaftaran CPNS ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapat pekerjaan. Hal ini terlihat dari antusiasnya lulusan baru untuk melamar. Tak hanya lulusan baru saja, bahkan yang sudah bekerja (di perusahaan swasta) pun berbondong-bondong ikut melamar menjadi pegawai negeri. Paradigma di masyarakat bahwa menjadi PNS adalah lebih baik dan terjamin hidupnya, menyebabkan tiap kali dibuka lowongan CPNS selalu membludak pesertanya. Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan atau melamar CPNS adalah harus melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Karena adanya pendaftaran CPNS ini, permohonan pembuatan SKCK di kepolisian juga meningkat lebih dari 500 lembar per hari. Informasi ini dikatakan oleh petugas yang mengurus pembuatan SKCK di Polrestabes. Walaupun loket dibuka pukul 08.00 pagi, namun sebelum pukul 08.00 antrian sudah mengular. Dan sebagian besar adalah lulusan baru (fresh graduate) yang mengadu nasib mendaftar CPNS. Namun tak hanya pendftar CPNS saja yang membutuhkan SKCK, karena banyak juga yang membuat SKCK untuk keperluan lainnya. Mungkin saja karena waktunya bersamaan dengan pendaftaran CPNS, sehingga jumlah pemohon SKCK meningkat.

Syarat pembuatan SKCK tidak sulit dan hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30.000 sesuai dengan PP No 76 tahun 2020. Pelayanan SKCK dilaksanakan di Satuan Intelkam Polrestabes.


Biaya pembuatan SKCK
biaya-pembuatan-SKCK
(Gambar: diambil pada saat di Polrestabes)

 
Untuk permohonan pembuatan SKCK, ada yang merupakan penerbitan SKCK baru dan ada juga yang memohon untuk perpanjangan SKCK (khusus untuk SKCK yang belum habis masa berlakunya). Bila masa berlaku SKCK lama sudah habis, maka untuk penerbitan selanjutnya mengikuti alur dan persyaratan penerbitan SKCK baru.

Saat itu saya mengurus perpanjangan SKCK anak saya di Polrestabes. Pelayanannya sangat ramah dan bapak petugas di sana memberi pengarahan para pemohon SKCK yang kebanyakan masih fresh graduate, sehingga mungkin belum punya pengalaman. Tampak ada 2 AC yang terpasang di ruangan dan disediakan juga kursi khusus difabel, selain kursi untuk umum. Apa saja persayaratan pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK?

PERSYARATAN PENERBITAN SKCK BARU

1. Mengisi formulir SKCK melalui aplikasi Polri Super App dari Smartphone Android atau IOS. Kemudian cetak bukti registrasi yang masuk ke email dan cetak bukti transfer pembayaran dari mobile banking, apabila telah melakukan pembayaran secara online Briva.

2. Fotocopy E-KTP (2 lembar)

3. Fotocopy Kartu Keluarga

4. Fotocopy akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah terakhir

5. Fotocopy kepesertaan aktif JKN (BPJS Kesehatan/KIS)

6. Pas foto studio, ukuran 4x6 cm, latar belakang merah sebanyak 5 lembar. Foto dilakukan dan dicetak di studio foto, tampak jelas, sopan, tidak menggunakan kaos, menghadap depan dan tidak berkacamata.

7. Menyertakan surat rekomendasi (RCK) dari Polsek setempat bagi SKCK dengan keperluan untuk mendaftar POLRI, TNI dan Pejabat Publik.
 

Persyaratan penerbitan SKCK baru
penerbitan-SKCK-baru
(Gambar: diambil di Polrestabes)

PERSYARATAN PERPANJANGAN SKCK

1. SKCK lama/fotocopy

2. Fotocopy E-KTP

3. Fotocopy Kartu Keluarga

4. Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah terakhir

5. Fotocopy kepesertaan aktif JKN (BPJS Kesehatan/KIS)

6. Pas foto studio, ukuran 4x6 cm, latar belakang merah sebanyak 4 lembar. Foto dilakukan dan dicetak di studio foto, tampak jelas, sopan, tidak menggunakan kaos, menghadap depan dan tidak berkacamata.

7. SKCK lama yang sudah habis masa berlakunya, untuk penerbitan selanjutnya mengikuti alur dan persyaratan penerbitan SKCK baru.

Untuk pengaduan SKCK bisa menghubungi Call Center Pengaduan SKCK di Whatsapp 0822-8888-0220


Persyaratan perpanjangan SKCK
persyaratan-perpanjangan-SKCK
(Gambar: diambil di Polrestabes)

 
Sebagai tambahan, untuk mengurus perpanjangan SKCK bisa diwakilkan, dengan catatan semua persyaratan telah dilengkapi. Sedangkan untuk penerbitan SKCK baru tidak dapat diwakilkan karena pemohon harus melaksanakan sidik jari.

Demikianlah ulasan saya tentang persyaratan permohonan SKCK, baik penerbitan baru maupun perpanjangan. Semoga bermanfaat.



Posting Komentar